Kategori
Kamis (06/10) Dinas Kominfo Kota Semarang menghadiri Diskusi Publik Pemantauan Media dan Jurnalisme Berkualitas di Gumaya Tower Hotel Semarang.
Dalam diskusi ini membahas tentang pembentukan Lembaga Pemantauan Media yang didasari dari UU pers Pasal 17, bahwa Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Dengan harapan kedepannya, Media dapat dipantau langsung oleh masyarakat agar berita yang disampaikan memang didasari fakta dan dapat tervalidasi informasinya.
Dengan begini, peran dari Instansi/Perusahaan dapat bertanggungjawab penuh dengan media dan jurnalisnya.
Dalam diskusi ini membahas tentang pembentukan Lembaga Pemantauan Media yang didasari dari UU pers Pasal 17, bahwa Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Dengan harapan kedepannya, Media dapat dipantau langsung oleh masyarakat agar berita yang disampaikan memang didasari fakta dan dapat tervalidasi informasinya.
Dengan begini, peran dari Instansi/Perusahaan dapat bertanggungjawab penuh dengan media dan jurnalisnya.





