Kategori

Rabu (25/10), Ketahanan pangan di Indonesia telah didefinisikan dalam UU No. 8 Tahun 2012 sebagai kondisi terpenuhinya pangan bag negara sampai dengan perorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Tujuan identifikasi potensi sumber daya pangan lokal Kota Semarang Tahun 2023 adalah mengetahui gambaran tentang komoditas pangan di Kota Semarang yang terdiri dari tenaman pangan berupa sereal umbi-umbian, Kacang-kacangan, untuk konsumsi dan dikembangkan di Kota Semarang.
Tujuan identifikasi potensi sumber daya pangan lokal Kota Semarang Tahun 2023 adalah mengetahui gambaran tentang komoditas pangan di Kota Semarang yang terdiri dari tenaman pangan berupa sereal umbi-umbian, Kacang-kacangan, untuk konsumsi dan dikembangkan di Kota Semarang.