Kategori
Kamis (22/9) Diskominfo Kota Semarang menghadiri rapat koordinasi lanjutan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Satpol PP Kota Semarang tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Polrestabes Kota Semarang. Penegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 ini bertujuan untuk membebaskan Kota Semarang dari anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sehingga terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat. Meski menemui pro dan kontra, penerapan perda ini tetap akan dilakukan. Terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022, Tim Yustisi dari Pemerintah Kota Semarang akan mulai melakukan operasi sesuai dengan apa yang tertera dalam perda tersebut. Penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) juga akan mulai diberlakukan saat operasi yustisi dimulai. Diharapkan masyarakat semakin sadar untuk tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan, atau pengemis. Masyarakat dapat menyalurkan bantuan melalui wadah resmi yang ada di sekitarnya.





