Kategori
Kamis (29/9-22) Diskominfo Kota Semarang menghadiri rapat koordinasi lanjutan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Satpol PP Kota Semarang yang dihadiri juga dari perwakilan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Polrestabes Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, dan Kejaksanaan Negeri Semarang. Rapat membahas perihal pelaksanaan operasi yustisi yang akan dimulai pada tanggal 3 Oktober 2022. Operasi ini nantinya akan menargetkan pemberi dan penerima sumbangan yang berada di jalan-jalan protokol. Untuk pemberi sumbangan nantinya akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan penerima sumbangan akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial. Pelaksanaan operasi ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan larangan memberi uang atau barang apapun kepada anak jalanan, pengemis, dan gelandangan. Rencananya mulai akhir Oktober pemberlakukan perda tersebut akan mulai ditegakkan secara resmi di lingkungan Kota Semarang.





