Kategori

Selasa (27/02), Diskominfo Kota Semarang menghadiri sosialisasi LHKAN di Gedung Balai Diklat BKPP. LHKAN merupakan kewajiban dari setiap aparatur negara. Dulu LHKAN disebut sebagai LHKASN. Ada dua tipe Aparatur Sipil Negara yang wajib melaporkan yaitu: ASN yang wajib lapor LHKPN dan ASN yang tidak wajib lapor LHKPN. Untuk ASN yang wajib lapor LHKPN, LHKAN yang wajib dilaporkan adalah LHKPN dan SPT Pajak. Untuk ASN yang tidak wajib lapor LHKPN, LHKAN yang dilaporkan adalah SPT Pajak. Dikarenakan SPT Pajak sama dengan LHKAN maka pengisian SPT Pajak harus lengkap, antara lain: daftar harta, daftar hutang, dan daftar tanggungan.