Kategori

Wali Kota Semarang mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Karantina/Isolasi Bagi Pendatang Pada Masa Mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Selain itu juga Pemerintah Kota Semarang juga menegaskan kepada ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tentang pembatasan berpergian keluar daerah dan cuti mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Jika ada yang melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku, selain itu yang bersangkutan tidak akan memerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berikutnya.
Bagaiamanakah persiapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang terkait dengan Surat Edaran Wali Kota tersebut?!
Selengkapnya bisa tonton video ini sampai selesai!!
#semarangpemkot
#pemerintahkotasemarang
#bergerakbersama
#semarangsemakinhebat
#semarang2021
Selain itu juga Pemerintah Kota Semarang juga menegaskan kepada ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tentang pembatasan berpergian keluar daerah dan cuti mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Jika ada yang melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku, selain itu yang bersangkutan tidak akan memerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berikutnya.
Bagaiamanakah persiapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang terkait dengan Surat Edaran Wali Kota tersebut?!
Selengkapnya bisa tonton video ini sampai selesai!!
#semarangpemkot
#pemerintahkotasemarang
#bergerakbersama
#semarangsemakinhebat
#semarang2021