
Semarang, 25 Februari 2025 – DISKOMINFO Kota Semarang menghadiri rapat pembahasan penyediaan jaringan tertutup terkait persyaratan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan OPD/Lembaga Pengguna yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang.
Rapat ini membahas aspek teknis dan regulasi dalam pemanfaatan data kependudukan, termasuk mekanisme integrasi data, keamanan jaringan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh OPD/Lembaga Pengguna dalam pemanfaatan data kependudukan secara sah dan aman.
Sebagai penyedia infrastruktur jaringan dan keamanan data, DISKOMINFO Kota Semarang berperan dalam memastikan penyediaan jaringan tertutup yang sesuai dengan standar keamanan dan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan data pribadi dan mencegah potensi penyalahgunaan informasi kependudukan.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pemanfaatan data kependudukan dapat berjalan lebih efisien, aman, serta mendukung peningkatan layanan publik di Kota Semarang.