Kategori

Semarang, 28 Oktober 2024 — Diskominfo Kota Semarang menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang berlangsung di Gedung Juang 45. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi terbaru dalam perizinan berusaha di Kota Semarang.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan berbagai aspek penting terkait prosedur perizinan yang diatur dalam Perda tersebut, guna memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka. Selain itu, penyesuaian dengan kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Kota Semarang serta mempercepat proses layanan publik terkait perizinan.