Memuat halaman…

Beranda Berita
Percepat Tindak Lanjut Aduan Kabel dan Tiang Fib...
Bidang Pengelolaan Infrastruktur

Percepat Tindak Lanjut Aduan Kabel dan Tiang Fiber Optik, Diskominfo adakan Rapat Koordinasi

Percepat Tindak Lanjut Aduan Kabel dan Tiang Fiber Optik, Diskominfo adakan Rapat Koordinasi

Semarang, 22 Juni 2026 – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Wilayah Jawa Tengah.

Rapat ini digelar sebagai langkah cepat dalam membahas tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait kondisi kabel dan tiang jaringan fiber optic (FO) yang tidak tertata dengan baik serta berpotensi membahayakan keselamatan warga di Kota Semarang.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi konkret dan menyusun langkah strategis dalam penataan infrastruktur kabel maupun tiang jaringan agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah awal, Diskominfo bersama APJII dan APJATEL akan segera melakukan identifikasi lapangan terhadap kabel dan tiang jaringan fiber optic yang bermasalah di berbagai wilayah Kota Semarang.

Dalam rapat tersebut, Subkoordinator Layanan Infrastruktur Internet dan Intranet Diskominfo Kota Semarang, Agung Budiono, S.Kom meminta dengan tegas agar APJII dan APJATEL wajib memiliki akun dasbor integrasi Lapor Semar. Hal ini diperlukan agar seluruh aduan masyarakat dapat terdata dan termonitor secara sistematis.

"Jika koordinasi aduan hanya di dalam grup (chat), ada kemungkinan aduan tersebut terselip atau kececer. Namun, jika masuk lewat dasbor resmi, kita akan sangat mudah memonitor mana aduan yang masih menggantung, mana yang sedang diproses, dan mana yang sudah selesai dikerjakan," ujar Agung Budiono, S.Kom.

Merespon instruksi tersebut, Ketua APJATEL Wilayah Jawa Tengah, Agus Purnawan Sugito , menyambut baik dan siap menindaklanjutinya. Sebagai langkah konkret, pihaknya akan segera membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) lintas perusahaan operator. Tim bersama ini dibentuk agar setiap aduan teknis di lapangan dapat segera dieksekusi dengan cepat sesuai dengan jangka waktu (SLA) penyelesaian yang ditentukan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Diskominfo bersama DPU, APJII, dan APJATEL dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam melakukan penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, estetis, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Semarang.

Sebagai payung hukum yang kuat di masa depan, Diskominfo dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang saat ini juga sedang mempercepat pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Semarang tersebut nantinya akan menjadi pedoman baku dalam pemberian izin galian serta pemasangan tiang baru di wilayah Kota Semarang.

Kembali ke Berita
Link Terkait
Unduh Logo HUT RI ke-81