Kategori

Rabu (20/09) Diskominfo Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Pendataan Sistem Elektronik (PSE) yang dilaksanakan di Lorin Solo Hotel dengan narasumber yaitu Bapak Fuad Hidayat S.Sos, M.Si (Wakil Ketua Komisi A DPRD Prov Jateng), Drs. Muhammad Yunus (Anggota Komisi A DPRD Prov Jateng) dan Kementerian Kominfo.
Bimbingan teknis tersebut membahas mengenai pelayanan publik elektronik yang mengacu pada penyediaan layanan pemerintah melalui platform digital atau teknologi informasi. Peleyanan publik elektronik bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan dan informasi yang disediakan oleh instansi pemerintah. Dengan adopsi teknologi, proses administrasi dan komunikasi antara pemerintah dan warga menjadi lebih efisien, transparan, dan responsif. Pelayanan publik elektronik dapat mencakup berbagai aspek, termasuk pendaftaran dokumen, pembayaran pajak, konsultasi hukum, dan lain sebagainya. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meminimalkan birokrasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui integrasi teknologi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain pelayanan publik elektronik, digitalisasi tata kelola pemerintahan merujuk pada transformasi proses administratif dan pengambilan keputusan di sektor publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menerapkan sistem digital, berbagai data dan informasi terkait kebijakan, layanan publik, dan kegiatan administratif dapat diakses, dielola, dan dianalisis dengan lebih cepat dan efektif. Selain itu, digitalisasi juga memungkinkan interaksi yang lebih mudah antara pemerintah dan masyarakat, mempercepat proses pengambilan keputusan, dan meminimalkan potensi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang. Melalui langkah ini, pemerintah dapat memperkuat kapasitasnya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif kepada masyarakat, sekaligus memacu kemajuan dalam era teknologi informasi.
Sesuai Permenkominfo 10 2015 (pasal 5 dan 6), kebijakan dan implementasi pendaftaran sistem elektronik publik merujuk pada langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memfasilitasi dan mempromosikan akses masyarakat terhadap layanan publik melalui platform digital. Ini mencakup penyediaan prosedur pendaftaran yang sederhana dan mudah diakses untuk memungkinkan individu atau entitas terdaftar secara elektronik. Dengan memperkenalkan kebijakan semacam ini, pemerintah bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan transparansi. Selain itu, implementasi pendaftaran sistem elektronik publik juga memungkinkan pengguna untuk memantau status pendaftaran mereka secara real-time, memfasilitasi pertukaran informasi dengan lebih efisien, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan layanan publik. Langkah ini pada akhirnya berkontribusi pada upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memajukan efektivitas sektor publik secara keseluruhan.
Bimbingan teknis tersebut membahas mengenai pelayanan publik elektronik yang mengacu pada penyediaan layanan pemerintah melalui platform digital atau teknologi informasi. Peleyanan publik elektronik bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan dan informasi yang disediakan oleh instansi pemerintah. Dengan adopsi teknologi, proses administrasi dan komunikasi antara pemerintah dan warga menjadi lebih efisien, transparan, dan responsif. Pelayanan publik elektronik dapat mencakup berbagai aspek, termasuk pendaftaran dokumen, pembayaran pajak, konsultasi hukum, dan lain sebagainya. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meminimalkan birokrasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui integrasi teknologi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain pelayanan publik elektronik, digitalisasi tata kelola pemerintahan merujuk pada transformasi proses administratif dan pengambilan keputusan di sektor publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menerapkan sistem digital, berbagai data dan informasi terkait kebijakan, layanan publik, dan kegiatan administratif dapat diakses, dielola, dan dianalisis dengan lebih cepat dan efektif. Selain itu, digitalisasi juga memungkinkan interaksi yang lebih mudah antara pemerintah dan masyarakat, mempercepat proses pengambilan keputusan, dan meminimalkan potensi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang. Melalui langkah ini, pemerintah dapat memperkuat kapasitasnya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif kepada masyarakat, sekaligus memacu kemajuan dalam era teknologi informasi.
Sesuai Permenkominfo 10 2015 (pasal 5 dan 6), kebijakan dan implementasi pendaftaran sistem elektronik publik merujuk pada langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memfasilitasi dan mempromosikan akses masyarakat terhadap layanan publik melalui platform digital. Ini mencakup penyediaan prosedur pendaftaran yang sederhana dan mudah diakses untuk memungkinkan individu atau entitas terdaftar secara elektronik. Dengan memperkenalkan kebijakan semacam ini, pemerintah bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan transparansi. Selain itu, implementasi pendaftaran sistem elektronik publik juga memungkinkan pengguna untuk memantau status pendaftaran mereka secara real-time, memfasilitasi pertukaran informasi dengan lebih efisien, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan layanan publik. Langkah ini pada akhirnya berkontribusi pada upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memajukan efektivitas sektor publik secara keseluruhan.